-->

Apa Guna Pemerintah Blokir Konten Pornografi?

Blokir Konten Pornografi? Pemerintah Bercanda? Kita ketahui sebagian besar situs di internet berisi hal-hal negatif seperti kekerasan yang berisi gambar-gambar pembunuhan/bunuh diri tanpa sensor, hoax dimana-mana, terorisme dan separatisme yang kita ketahui sekarang, semua dapat mengakses itu secara bebas di internet di semua kalangan umur, baik itu masih di sekolah dasar hingga di dunia kerja.

Blokir Konten Pornografi? Menkominfo Bercanda?

Yang paling parah adalah situs-situs yang berisi konten Pornografi atau Dewasa (18 Tahun keatas) yang bisa diakses secara bebas yang pada akhirnya berakibat fatal pada fungsi otak. Hal ini membuat Pemerintah geram dan pada akhirnya memblokir konten pornografi. Pertanyaannya adalah apakah pemblokiran terhadap situs-situs yang memiliki konten negatif ini berguna dan ada umpan balik (tanggapan) dari Masyarakatnya? Jawabannya bisa kalian temukan setelah membaca artikel ini.

1. Pemerintah Habiskan 200 Miliar Rupiah Untuk Blokir Konten Pornografi.

Apa kabar kalian pengguna internet saat ini? Apakah anda merasakan bahwa sebagian konten pornografi yang pernah anda buka, sekarang sudah tidak bisa diakses lagi, dan yang muncul adalah "Internet Positive" dan "Mercusuar"? Yah, hal inilah yang difokuskan Kementrian Kominfo sejak 10 Agustus 2018, yaitu pemblokiran terhadap konten pornografi. Tidak tanggung - tanggung, biaya yang dihabiskan berkisar 11 digit angka nol dibelakangnya (200 Miliar Rupiah).

PT Industri Telekomunikasi Indonesia/INTI (Persero) berhasil memenangkan lelang mesin sensor internet seharga 200 Miliar Rupiah yang katanya "Sebagian Besar Bisa Memblokir Situs yang berisi Konten Pornografi". Betulkah itu? Sementara kita ketahui sendiri, hanya dengan menggunakan tools bernama "VPN", bisa membuka semua blokir konten pornografi. Lalu apa fungsi dan gunanya menghabiskan Miliaran Rupiah ini, jika konten-konten pornografi masih bisa dibuka?

2. Pemerintah Habiskan 74 Miliar Untuk Membangun Tim Khusus Blokir Konten Pornografi.

Karena Jumlah Konten Pornografi yang berjumlah sangat banyak (30 Juta) dan situs yang bisa di blokir hanya 700 ribu, maka pemerintah menyiapkan dana 74 Miliar sebagai pengadaan jasa, termasuk sumber daya untuk tim analisis, tim penelusuran, dan penyedia jaringan menangkas situs berisi konten terlarang. Fungsi dari tim ini, mereka tidak hanya akan memblokir konten-konten negatif di situs web, melainkan akan beralih ke media - media lainnya seperti Social Media dan Pesan Text.

Bisa anda bayangkan sendiri, pemerintah membayar 74 Miliar pada Kementrian Kominfo untuk membuat tim yang akan memblokir konten pornografi, dan pada akhirnya kita ketahui bersama bahwa semua konten itu bisa dibuka dengan tools VPN.

3. Tim Khusus Yang Siap Mendengarkan Keluhan Masyarakat Yang Melapor Terkait Konten Pornografi.

Dengan adanya tim khusus ini, laporan terkait peredaran konten berbau pornografi dan yang lainnya akan langsung ditindak lanjuti. Hal yang dilakukan ialah dengan langsung menghapus konten tersebut dari mesin pencarian hingga pemblokiran terhadap akun yang menyebarkan konten pornografi ini.

4. Penanganan Situs Berisi Konten Negatif telah resmi disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014.

Rancangan Peraturan Menkominfo, Kamis (7/8/2014), telah diteken oleh Menkominfo pada 7 Juli 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 17 Juli 2014.

Ini artinya, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Ke depannya, pemerintah bakal lebih agresif memblokir situs-situs web yang mengandung konten pornografi dan kegiatan ilegal lainnya. Ini tercantum dalam Bab III pasal 4 dari Peraturan Menteri tersebut.

Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif.

Meski demikian, seperti tercantum dalam Bab III Pasal 7, masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif.

Untuk melakukan pemblokiran, Peraturan Menteri ini mewajibkan Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP-internet service provider) untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.

5. Konten Yang Di Blokir Masih Bisa Dibuka Dengan Menggunakan VPN dan Anak - Anak Belum Tahu Tentang Fitur VPN Ini.


Rudiantara (Menteri Kominfo) mengatakan Kementerian Kominfo perlu melakukan penindakan dari sisi hilir dengan pemblokiran akses ke situs pornografi untuk melindungi anak-anak bangsa.

"Ini baru soal kaitan pornografi, karena kita harus melindungi anak-anak kita. Saya mohon maaf kalau untuk penikmat (pornografi), ini untuk melindungi anak bangsa," kata Rudiantara.

Selain penindakan di sisi hilir, Kementerian Kominfo juga melakukan pendekatan di sisi hulu dengan meningkatkan literasi penggunaan media sosial.

Rudiantara beserta jajarannya di Kementerian Kominfo berharap lembaga seperti Wahid Foundation dapat membantu pemerintah dalam menyisir konten-konten tidak baik, sehingga pemblokiran konten yang mengandung unsur pornorgrafi dapat dilakukan secara maksimal.

-----

Dari Beberapa sumber yang saya baca dan pahami, pada akhirnya saya bertanya apa guna pemerintah menghabiskan begitu banyak uang demi memblokir 1 situs internet yang masih bisa diakses jika menggunakan VPN. 1 Kegunaan yang saya dapatkan adalah guna pemblokiran konten pornografi ini hanya untuk mengatasi pengetahuan anak-anak yang terlalu cepat tahu akan hal yang berbau pornografi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjfHt6LVrYbnKWfud_9Fv0GhuChL9vnVVyp-e3BIo8futmraREPxOHcCRo98o4EHFolVoVOOMaOHbVjdZvVGnVjyDNr3xrlbJkdmaoeXR3xiSUvWGtGDlvWVbjDIUQfpbzGnnFkoA1pC6l/s1600/Generasi+Anak+Bangsa.png

Bagaimana Menurut Kalian? Apakah ada guna pemerintah habiskan 200 Miliar lebih hanya untuk memblokir situs pornografi dan ternyata masih bisa dibuka dengan VPN? Pemerintah Bercanda?
LihatTutupKomentar